Pembagian Pestisida pada kelompok Tani Desa Teluk Timbau yang di adakan di Balai Desa Teluk Timbau Tahun Anggaran 2024.
Ada 2 janis pestisida yang dibagikan pada kelompok tani yaitu “pestisida Rambo” dan “Pestisida Gramoxone”. Pestisida ini di fungsikan untuk membasmi gulma atau rumput pada sawah. Adanya pembagian pestisida pada kelompok tani Desa Teluk Timbau adalah bentuk dukungan Pemerintah Desa Teluk Timbau pada Kelompok Tani dengan harapan meningkatnya daya semangat masyarakan untuk bertani. Sehingga meningkatkan hasil panen padi dan Masyarakat Desa Teluk Timbau bisa melakukan Ketahanan pangan mandiri.